Inti Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

SMAN 1 Petak Malai - Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur Standar Proses Pembelajaran pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kehadirannya menandai penguatan arah kebijakan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pengalaman belajar yang lebih bermakna dan manusiawi. Adapun beberapa poin inti permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 ini antara lain sebagai berikut :
Inti Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

1. Fokus pada Standar Proses Pembelajaran yang Lebih Holistik
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Standar Proses pendidikan pada PAUD, jenjang dasar, dan menengah sebagai pedoman utama agar pembelajaran berjalan efektif dan bermutu. Dalam kerangka baru ini, kegiatan belajar tak hanya soal kognitif (pengetahuan), tetapi juga mengembangkan aspek: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara terpadu.

2. Tiga Prinsip Utama Pembelajaran:

  • Berkesadaran: siswa memahami tujuan belajar dan termotivasi secara internal.

  • Bermakna: materi relevan dan diterapkan dalam kehidupan nyata.

  • Menggembirakan: suasana belajar positif, menantang, dan memotivasi siswa.

3. Peran Guru yang Bertransformasi
Guru tidak lagi hanya “pengajar” atau penyampai informasi. Peraturan ini menekankan peran guru sebagai:

  • Teladan bagi siswa,

  • Pendamping pembelajaran aktif,

  • Fasilitator pengalaman belajar yang ramah dan mendukung.

4. Penilaian Pembelajaran Lebih Partisipatif
Tidak hanya guru atau kepala sekolah yang menilai proses pembelajaran  siswa juga diberikan ruang untuk memberikan umpan balik terhadap proses pembelajaran sebagai bentuk self-reflection dan partisipasi aktif murid.

5. Pelibatan Teknologi dan Konteks Nyata
Pembelajaran harus kontekstual, mendorong kolaborasi, kreativitas, dan memanfaatkan teknologi digital maupun non-digital untuk menciptakan pengalaman belajar yang relevan.

Perbedaan Utama dengan Ketentuan Sebelumnya

Sebelum 2026:

  • Standar proses pembelajaran diatur dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.

  • Fokus masih lebih tradisional: guru sebagai sumber utama informasi dan orientasi pembelajaran tidak sebesar sekarang pada partisipasi murid ataupun pengalaman belajar bermakna.

Setelah 2026 (Permendikdasmen No. 1/2026):

  1. Pendekatan lebih holistik: bukan hanya kognitif tetapi juga perkembangan emosional, sosial, dan fisik siswa.

  2. Peran siswa sebagai pusat pembelajaran: siswa menjadi active learner, bukan penerima pasif.

  3. Partisipasi siswa dalam penilaian proses: murid dapat memberi umpan balik seperti bentuk penilaian diri dan guru.

Secara prinsip, ini adalah perubahan paradigma budaya belajar yang mendorong kolaborasi, eksplorasi, dan pencapaian kompetensi secara menyeluruh, bukan sekadar hafalan atau penguasaan materi semata.

Komentar