Waktu yang Dibayar, Waktu yang Diamanahkan (Refleksi Hardiknas 2026)
SMAN 1 Petak Malai — Di ruang-ruang kelas yang sederhana, di tengah keterbatasan dan jarak yang memisahkan dari pusat kemajuan, ada satu hal yang selalu menjadi harapan: kehadiran guru. Bukan sekadar hadir secara fisik, tetapi hadir sepenuhnya sebagai pendidik. Namun, di balik rutinitas itu, ada satu pertanyaan sederhana yang jarang kita ajukan secara jujur kepada diri sendiri: seberapa bernilai waktu yang telah dipercayakan kepada kita sebagai guru? Hari ini, cara kita memahami tugas guru sebenarnya sudah mengalami perubahan penting. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , ditegaskan bahwa beban kerja guru bukan lagi semata soal jam mengajar. Guru bekerja dalam kerangka jam kerja profesional penuh , yaitu setara 37 jam 30 menit per minggu . Ketentuan ini selaras dengan aturan umum ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN , yang menetapkan bahwa setiap aparatur negara bek...