Perundungan: Cahayamu Tak Akan Lebih Terang Dengan Memadamkan Cahaya Orang Lain
Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Remaja
(SNPHAR) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(KPPPA) tahun 2021 sebanyak 20% anak
laki – laki dan 25,4% anak perempuan usia 13 – 17 tahun mangaku pernah
mengalami kekerasan. Data terakhir pada November 2024, Kementerian pemberdayaan
perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan sekitar 11,5 juta anak usia
13 – 17 tahun mengalami kekerasan emosional atau seksual. Hal ini perlu menjadi
perhatian kita semua, mungkin masih banyak anak – anak di luar sana yang
menjadi korban hanya saja banyak yang tidak berani untuk melaporkan hal
tersebut.
Pada Selasa, 23 September 2025, 14 orang peserta didik SMAN 1 PetakMalai mengikuti kegiatan Sosialisasi Eliminasi Perundungan, Kekerasan dan Pelecehan Seksual bersama peserta didik dari tingkat SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Dengan narasumber Ibu Nurtie, Bapak Adi Candra Masri dan Bapak Michael. Dalam kegiatan ini dipaparkan apa saja tindakan yang termasuk dalam perundungan, kekerasan, serta pelecehan seksual dan dampaknya bagi korban.
Dalam kegiatan ini dipaparkan ada 6 bentuk kekerasan yang sering
tidak kita sadari kita lakukan yaitu kekerasan fisik dengan cara bercanda
memukul atau mencubit teman, kekerasan psikis misalnya dengan mengucapkan kata
– kata yang mengandung hinaan dan ancaman, perundungan (bullying),
kekerasan seksual contohnya menyebarkan foto atau video teman tanpa seijin yang
bersangkutan, kebijakan yang berpotensi kekerasan, serta diskriminasi dan
intoleransi.
Penyebab terjadinya perilaku kekerasan adalah kurangnya empati, terbiasa melihat kekerasan lingkungan sehingga menganggap hal tersebut adalah hal yang wajar dilakukan, kurang percaya diri, ingin berkuasa, salahnya pola asuh, kurangnya perhatian dan minimnya edukasi.
Dampak dari kekerasan ini sendiri adalah munculnya rasa takut, prestasi akademik yang menurun, paranoid (cemas yang berlebihan), terganggu psikis (rapuh), trauma, menjadikan narkoba dan miras sebagai pelarian, depresi, bahkan tidak jarang korban melakukan tindakan yang membahayakan nyawanya sendiri.
Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk melindungi seluruh warga sekolah (peserta didik dan pendidik), mencegah kekerasan, menyediakan mekanisme penanganan, serta menciptakan sekolah ramah anak. Sehingga disetiap satuan pendidikan perlu di bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menangani hal tersebut.
Marilah kita bersama – sama hentikan perundungan sekarang!
Jadilah teman, bukan penindas.
Bersatu melawan bullying, demi masa depan yang lebih baik.
Dukung korban bullying, jangan diam saja.
Kebaikan lebih kuat dari kebencian, sebarkan kasih sayang.
Komentar
Posting Komentar