Menumbuhkan Budaya Tepat Waktu dan Anti Plagiarisme di Sekolah

Palangka Raya, 30 September 2025 – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran penting kepada seluruh SMA, SMK, dan SKh di wilayah Kalimantan Tengah. Surat bernomor 424/4204/PTK.01/IX/2025 ini berisi ajakan untuk memperkuat Program Penguatan Budaya Tepat Waktu Mengajar dan Budaya Anti Plagiarisme di lingkungan sekolah.

SMAN 1 Petak Malai

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN, sekaligus upaya meningkatkan integritas akademik dan membangun karakter pendidik yang berkepribadian unggul.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Mohammad Reza Prabowo, S.IP., M.P.A., menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, yaitu:

  1. Menegakkan budaya tepat waktu mengajar, memastikan seluruh guru hadir dan memulai pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  2. Menginternalisasikan budaya anti plagiarisme dalam setiap aktivitas akademik, termasuk dalam penyusunan bahan ajar, karya tulis ilmiah, maupun laporan kinerja.

  3. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara konsisten terhadap tenaga pendidik agar disiplin waktu dan kejujuran akademik menjadi bagian dari integritas profesi guru.

Melalui edaran ini, diharapkan seluruh pendidik dapat menjadi teladan bagi peserta didik dalam hal kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab akademik. Budaya tepat waktu bukan hanya soal hadir di kelas, tetapi juga cerminan etos kerja yang tinggi dan komitmen terhadap mutu pendidikan. Sementara itu, semangat anti plagiarisme menjadi landasan penting dalam menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap berintegritas dan berkarakter.

Program ini sejalan dengan visi pendidikan Kalimantan Tengah untuk membangun sekolah-sekolah yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai moral dan etika.

Komentar