Bagaimana Nasib Kepala Sekolah yang Terlanjur Diangkat Tapi Belum Diklat BCKS?

SMAN 1 Petak Malai - Beberapa waktu terakhir, percakapan di grup guru, ruang kantor, hingga media sosial ramai membahas satu pertanyaan penting: bagaimana nasib kepala sekolah yang sudah terlanjur diangkat, tetapi belum memiliki sertifikasi kepala sekolah? Kekhawatiran ini semakin menguat setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai diberlakukannya sistem SIM KSP-STK.

Nasib Kepala Sekolah Tanpa sertfikat BCKS

Bagi sebagian guru, pertanyaan ini bukan sekadar isu kebijakan, melainkan menyentuh hal yang sangat personal: amanah jabatan, kelangsungan tugas, hingga hak menerima tunjangan. Terutama bagi kepala sekolah di daerah terpencil.

Namun, jika dicermati dengan tenang, regulasi ini sejatinya tidak dimaksudkan untuk “menggugurkan” kepala sekolah yang sudah bekerja, melainkan menata sistem secara bertahap.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah prinsip dasar dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk pengangkatan, masa tugas, perpanjangan, dan pemberhentian.

Yang penting digarisbawahi:

Peraturan ini tidak diberlakukan secara surut untuk merugikan kepala sekolah yang sudah diangkat.

Artinya, kepala sekolah yang telah diamanatkan menjalankan tugas meskipun belum memiliki sertifikasi kepala sekolah tetap sah secara hukum dan administrasi selama penugasannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak ada pasal yang menyatakan bahwa kepala sekolah harus langsung diberhentikan hanya karena belum memiliki sertifikat tertentu.

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 justru memuat ruang transisi, terutama untuk daerah-daerah yang:

  • kekurangan calon kepala sekolah bersertifikat,

  • memiliki keterbatasan akses pelatihan,

  • atau berada di wilayah terpencil.

Dalam konteks ini, kepala sekolah yang diangkat tanpa sertifikasi tetap dapat menjalankan tugasnya hingga satu periode penugasan (empat tahun). Selama masa ini, sekolah tetap berjalan, kepemimpinan tidak kosong, dan peserta didik tidak menjadi korban perubahan kebijakan.

Sertifikasi diposisikan sebagai penguatan ke depan, bukan alat pembatal amanah yang sudah diberikan.

Banyak kegelisahan muncul karena kesalahpahaman terhadap SIM KSP-STK. Sebagian mengira sistem ini adalah “gerbang” yang bisa langsung mencoret kepala sekolah yang belum bersertifikat.

Padahal, SIM KSP-STK pada dasarnya adalah sistem pendataan dan pencatatan resmi, bukan alat penghukuman. Sistem ini berfungsi untuk:

  • mencatat status penugasan kepala sekolah,

  • memantau masa jabatan,

  • dan menjadi dasar perencanaan kebijakan lanjutan.

Bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikasi, penugasan tetap bisa dicatat (termasuk sebagai penugasan non-reguler). Justru tidak tercatatnya penugasan dalam sistem resmi yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Sekolah seperti SMAN 1 Petak Malai mencerminkan realitas banyak satuan pendidikan di Indonesia. Kepala sekolah sering kali diangkat bukan karena kelengkapan sertifikat, melainkan karena:

  • dedikasi,

  • integritas,

  • dan kebutuhan mendesak sekolah.

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Kebijakan ini justru memberi waktu dan ruang agar sekolah kecil tidak ditinggalkan oleh sistem, sambil perlahan meningkatkan kualitas tata kelola dan kepemimpinan.

Dengan kata lain, regulasi ini mencoba menjembatani idealisme kebijakan dengan realitas lapangan.

Penting dipahami bahwa:

  • hak dan tunjangan kepala sekolah tidak serta-merta hilang hanya karena belum memiliki sertifikasi, selama penugasan tersebut sah dan tercatat.

  • Yang berisiko justru jika status penugasan tidak jelas secara administratif.

Karena itu, memastikan data penugasan valid dan tercatat di SIM KSP-STK menjadi langkah penting untuk melindungi hak profesional kepala sekolah.

Sertifikasi lebih berfungsi sebagai syarat keberlanjutan dan peningkatan, bukan pemotongan hak secara tiba-tiba.

Bagi guru yang telah diberi kepercayaan memimpin sekolah namun belum memiliki sertifikasi kepala sekolah, ada beberapa hal yang patut diyakini:

  1. Amanah yang telah diberikan tetap sah dan diakui

  2. Tidak perlu panik atau merasa “digantung”

  3. Fokus utama tetap pada pelayanan pendidikan dan kepemimpinan pembelajaran

  4. Sertifikasi adalah proses penguatan, bukan ancaman

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan SIM KSP-STK seharusnya dibaca sebagai upaya penataan sistem pendidikan, bukan sebagai momok bagi kepala sekolah yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Bagi sekolah-sekolah kecil dan terpencil, kebijakan ini justru memberi pengakuan bahwa pendidikan tetap harus berjalan, meski keterbatasan masih ada.

Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar sertifikat, melainkan kejujuran memimpin, keberanian bertanggung jawab, dan kesungguhan melayani peserta didik.

Komentar