Aturan Guru Honorer Tahun 2026. Dilarang meski digaji tidak menggunakan Dana BOSP

SMAN 1 Petak Malai - Pemerintah pusat melalui kebijakan penataan aparatur sipil negara menegaskan bahwa mulai tahun 2026, sekolah negeri tidak lagi diperkenankan memiliki guru dengan status honorer. Arah kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan. Secara administratif, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya diakui dalam kategori ASN (PNS), PPPK, atau skema paruh waktu yang diatur secara resmi. Di luar itu, status honorer tidak lagi diakomodasi, bahkan isu yang berkembang menyebutkan bahwa data guru honorer di Dapodik harus dibersihkan atau dikeluarkan.

Aturan terbaru honorer 2026

Secara konsep, kebijakan ini bertujuan baik. Negara ingin memastikan kepastian status, perlindungan hukum, dan kesejahteraan tenaga pendidik melalui jalur kepegawaian yang sah. Guru honorer tidak lagi dibiarkan berada dalam posisi rentan, dengan beban kerja penuh tetapi tanpa jaminan masa depan. Namun, ketika kebijakan nasional ini diterapkan secara seragam, muncul persoalan serius di lapangan, terutama bagi sekolah-sekolah kecil dan sekolah di daerah terpencil.

Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah masih banyak sekolah negeri di daerah yang selama bertahun-tahun bertahan hidup justru karena keberadaan guru honorer. Bahkan tidak sedikit sekolah yang hampir seluruh tenaga pendidiknya berstatus honorer, dengan hanya kepala sekolah yang berstatus PNS. Dalam kondisi seperti ini, penghapusan status honorer secara kaku berpotensi melumpuhkan layanan pendidikan. Sekolah mungkin tetap berdiri secara fisik, tetapi kehilangan tenaga penggerak pembelajaran.

Situasi ini juga relevan dengan kondisi SMAN 1 Petak Malai. Saat ini, sekolah masih memiliki satu tenaga honorer yang selama ini berkontribusi nyata dalam mendukung proses pendidikan. Dengan berlakunya kebijakan baru ini, nasib tenaga honorer tersebut menjadi tanda tanya besar. Jika daerah tidak segera menyiapkan solusi, atau jika aturan tidak memberikan ruang transisi dan kelonggaran bagi sekolah dengan keterbatasan SDM, maka yang terdampak bukan hanya individu guru, tetapi juga keberlangsungan pembelajaran siswa.

Perlu dipahami bahwa larangan penggunaan guru honorer tidak hanya terkait sumber gaji. Sekalipun sekolah tidak lagi membayar menggunakan dana BOSP atau sumber lain, keberadaan guru dengan status honorer tetap dianggap tidak sesuai regulasi. Konsekuensinya, sekolah dapat diminta melakukan penyesuaian data, evaluasi administrasi, bahkan berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari dinas pendidikan jika tetap mempekerjakan tenaga yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, kebijakan ini seharusnya dibarengi dengan langkah afirmatif bagi sekolah kecil dan daerah khusus. Skema PPPK, PPPK paruh waktu, atau kebijakan transisi berbasis kondisi riil sekolah menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, kebijakan yang bertujuan menertibkan justru berisiko memperlebar kesenjangan layanan pendidikan.

Pada akhirnya, penataan status guru memang penting, tetapi keberpihakan pada realitas lapangan jauh lebih penting. Pendidikan di daerah tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kebijakan yang adil, lentur, dan berorientasi pada keberlangsungan sekolah serta masa depan peserta didik.

Komentar