SMAN 1 Petak Malai Tindaklanjuti Surat Inventarisasi Aset dari Dinas Pendidikan
Petak Malai – Menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terkait inventarisasi aset tetap lainnya berupa buku, SMAN 1 Petak Malai bergerak cepat melakukan langkah-langkah persiapan dan pendataan sejak Kamis, 16 April 2026.
Surat bernomor 790/1374/SET.03/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan konfirmasi data aset oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, seluruh satuan pendidikan, khususnya SMA/SMK/SKH negeri di Kalimantan Tengah, diminta segera melakukan inventarisasi fisik terhadap aset tetap lainnya, terutama bahan perpustakaan berupa buku.
Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMAN 1 Petak Malai bersama tim guru langsung merespons instruksi tersebut dengan melakukan pendataan awal terhadap koleksi buku yang dimiliki sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
“Begitu surat diterima, kami langsung berkoordinasi dan mulai melakukan pengecekan terhadap buku-buku yang tercatat sebagai aset sekolah. Ini penting agar data yang dilaporkan benar-benar valid,” ungkap salah satu tim pengelola sarana prasarana.
Inventarisasi ini tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga mencakup dokumentasi berupa foto buku yang disertai keterangan tanggal pengambilan. Seluruh dokumen nantinya harus ditandatangani oleh pejabat berwenang, dipindai dalam format PDF, dan diunggah melalui tautan Google Drive yang telah disediakan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Adapun batas waktu pengumpulan dokumen ditetapkan paling lambat tanggal 24 April 2026. Tenggat waktu yang relatif singkat ini menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah, terutama dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data.
Kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 yang sedang dilakukan oleh BPK. Dalam surat konfirmasi yang diterbitkan sebelumnya, disebutkan bahwa nilai aset tetap lainnya pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mencapai lebih dari Rp165 miliar, sehingga diperlukan verifikasi langsung di tingkat satuan pendidikan.
Dari sisi pelaksanaan, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak di sekolah, terutama dewan guru mengingat belum tersedianya perpustakaan dan tenaga administrasi. Kolaborasi ini menjadi kunci agar proses pendataan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Langkah cepat yang diambil oleh SMAN 1 Petak Malai menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, khususnya di bidang pendidikan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menata kembali administrasi aset sekolah agar lebih tertib dan terstruktur.
Ke depan, hasil inventarisasi ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pelaporan kepada pemerintah, tetapi juga dapat menjadi dasar dalam pengelolaan sarana pembelajaran yang lebih baik. Dengan data yang akurat, sekolah dapat merencanakan pengadaan, perawatan, maupun penghapusan aset secara lebih efektif.

Komentar
Posting Komentar