Libur Sekolah, Libur untuk Guru Juga? Telaah SE Mendikdasmen No. 14/2025 dan Realitas Guru di Pedalaman

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 menjadi salah satu dokumen yang banyak dibicarakan menjelang libur semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. Edaran tersebut secara umum menegaskan bahwa masa liburan adalah momentum bagi murid untuk beristirahat, tidak diberi beban tugas yang berlebihan, serta dapat berkegiatan positif bersama keluarga. Namun, di berbagai daerah muncul pertanyaan: apakah libur murid juga berarti libur bagi guru?
Libur Sekolah 2025, Apakah Guru Juga Libur ?
Sejumlah media pendidikan dan organisasi guru menafsirkan bahwa SE 14/2025 membuka ruang bagi guru dan tenaga kependidikan untuk ikut menikmati masa istirahat sesuai kalender pendidikan. Bahkan ada pihak yang menilai bahwa edaran ini memberi “kepastian moral” bahwa guru pun layak beristirahat, sebagaimana murid. Meski demikian, secara struktural SE ini memang lebih menitikberatkan pada pengaturan kegiatan murid, bukan secara tegas mengatur jam kerja guru.

Meski begitu, gagasan bahwa guru juga berhak menikmati libur semester sangat relevan khususnya bila kita melihat konteks sekolah pedalaman seperti di Kecamatan Petak Malai. Berbeda dengan sekolah di kota, beban kerja guru di pedalaman sering kali melampaui tugas mengajar. Mereka berperan sebagai tenaga administrasi, pengelola fasilitas, bahkan penjaga sekolah ketika jumlah tenaga kependidikan terbatas. Jarak tempuh yang jauh, medan yang berat, sinyal yang terbatas, serta minimnya fasilitas membuat pekerjaan guru tak berhenti ketika murid mulai libur.

Di SMAN 1 Petak Malai, misalnya, banyak guru datang dari provinsi bahkan pulau lain dan menempuh perjalanan berjam-jam atau berhari-hari sebelum sampai di sekolah ketika pertama kali masuk sekolah. Ketika libur semester datang, kesempatan untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga tidak hanya menjadi hak, tetapi juga kebutuhan untuk memulihkan energi setelah satu semester penuh aktivitas pembelajaran, dan program-program yang pendukung lainnya. 

Melihat situasi ini, SE 14/2025 bisa dibaca sebagai seruan moral: libur sekolah adalah ruang pemulihan untuk seluruh ekosistem pendidikan, bukan hanya murid. Masyarakat perlu memahami bahwa guru, termasuk di pedalaman, membutuhkan waktu untuk kembali ke keluarga, mengatur kesehatan fisik dan mental, serta menyiapkan diri menghadapi semester berikutnya.

Akhirnya, libur semester bukan sekadar soal berhentinya kegiatan belajar di kelas. Lebih jauh, libur adalah kesempatan agar guru dan murid sama-sama pulih, hingga dapat kembali dengan semangat baru. Untuk guru di pedalaman, masa libur adalah jeda penting di tengah medan tugas yang tidak selalu mudah. Menghargai waktu rehat mereka berarti turut menjaga kualitas pendidikan itu sendiri.

baca juga : Program HASUPA Manalih Lewu 

Komentar