Media Sosial, Game Online, dan Tanggung Jawab Sekolah dalam Menjaga Generasi Muda

SMAN 1 Petak Malai - Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Media sosial, aplikasi pesan instan, hingga gim daring kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan potensi risiko yang tidak bisa diabaikan oleh satuan pendidikan.

sosialisasi anti kekerasan densus 88

Belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait pemanfaatan media sosial dan gim online sebagai ruang penyebaran ujaran kekerasan, ajakan melanggar hukum, hingga normalisasi perilaku agresif di kalangan anak usia sekolah. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Di berbagai daerah, termasuk di lingkungan pendidikan, ditemukan grup-grup percakapan tertutup yang beranggotakan anak-anak dan remaja, berisi konten edukasi semu yang justru mengarah pada pembenaran kekerasan.

Menanggapi kondisi tersebut, sekolah memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa proses pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang karakter peserta didik. Salah satu langkah yang mulai dipertimbangkan di berbagai wilayah adalah penataan ulang kebijakan penggunaan media sosial dan pembatasan akses terhadap gim online tertentu di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk memusuhi teknologi, melainkan sebagai bentuk perlindungan. Sekolah tetap mendorong literasi digital, kreativitas, dan pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran, namun dengan pengawasan dan batasan yang jelas agar tidak disalahgunakan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, SMAN 1 Petak Malai beberapa waktu lalu turut mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan, intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang diselenggarakan secara daring bekerja sama dengan Densus 88 Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam undangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tidak semua konten kekerasan atau ajakan melanggar hukum berkaitan dengan jaringan terorisme, namun tetap berbahaya bagi perkembangan psikologis dan karakter peserta didik. Salah satu temuan yang disoroti adalah keberadaan grup percakapan daring yang berisi anak-anak sekolah, yang di dalamnya terdapat narasi kekerasan, provokasi, dan ajakan bertindak di luar koridor hukum.

Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan karakter tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga di ruang digital. Oleh karena itu, kebijakan sekolah terkait media sosial dan gim online perlu dibarengi dengan edukasi literasi digital, penguatan peran guru dan orang tua, serta pembiasaan dialog terbuka dengan peserta didik.

Sekolah tidak boleh bersikap reaktif atau represif semata, tetapi juga edukatif dan preventif. Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan ruang digital dapat menjadi sarana belajar yang aman, bukan ladang penyimpangan perilaku.

Pada akhirnya, menjaga generasi muda dari pengaruh negatif bukan berarti membatasi masa depan mereka, tetapi justru menjaga agar masa depan itu tumbuh di jalur yang benar.

Komentar