Legalisir Ijazah dan Dokumen Pendidikan

STANDAR PELAYANAN

Legalisir Ijazah dan Dokumen Pendidikan

SMAN 1 PETAK MALAI

Beranda  ›  Pelayanan Publik  ›  Legalisir Ijazah dan Dokumen Pendidikan
Tentang Pelayanan

Legalisir ijazah dan dokumen pendidikan merupakan pelayanan administrasi untuk memberikan pengesahan terhadap salinan dokumen pendidikan sesuai dengan dokumen asli dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Pelayanan

Membantu peserta didik, alumni, atau pihak yang berkepentingan memperoleh salinan dokumen pendidikan yang telah disahkan untuk keperluan administrasi.

Identitas Pelayanan
Nama Pelayanan Legalisir Ijazah dan Dokumen Pendidikan
Penyelenggara SMAN 1 Petak Malai
Pengguna Layanan Peserta didik, alumni, dan/atau pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan
Produk Pelayanan Salinan dokumen pendidikan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan
Persyaratan Pelayanan

Pemohon menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses legalisasi.

  • Membawa dokumen pendidikan asli yang akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
  • Membawa salinan dokumen yang akan dilegalisasi.
  • Menyampaikan keperluan penggunaan dokumen apabila diperlukan.
Catatan:
Persyaratan dan ketentuan teknis dapat menyesuaikan peraturan yang berlaku serta jenis dokumen yang akan dilegalisasi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1
Permohonan
➜
2
Pemeriksaan Dokumen
➜
3
Pengesahan
➜
4
Penyerahan
  1. Pemohon menyampaikan dokumen yang akan dilegalisasi.
  2. Petugas memeriksa kesesuaian dokumen dengan dokumen asli atau sumber data yang tersedia.
  3. Dokumen yang memenuhi ketentuan diproses untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan diselesaikan sesuai kelengkapan dokumen dan kebutuhan pemeriksaan. Permohonan yang memenuhi persyaratan diproses sesuai mekanisme pelayanan sekolah dengan estimasi maksimal 1 hari kerja.

Perhatian:
Apabila diperlukan pemeriksaan atau pencocokan data lebih lanjut, pemohon akan memperoleh informasi dari petugas pelayanan.
Biaya / Tarif Pelayanan
✓ GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Pada prinsipnya, pelayanan publik di SMAN 1 Petak Malai tidak dipungut biaya.

Apabila terdapat perubahan atau ketentuan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur biaya/tarif pelayanan, informasi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada pengguna layanan melalui kanal resmi sekolah.

Produk Pelayanan

Produk pelayanan berupa salinan ijazah atau dokumen pendidikan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan, Saran dan Aspirasi

Apabila terdapat kendala, pertanyaan, pengaduan, saran, atau aspirasi berkaitan dengan pelayanan, pengguna layanan dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi SMAN 1 Petak Malai.

📢 Sampaikan Pengaduan

Informasi Lebih Lanjut

Informasi teknis mengenai pelayanan dapat menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan jenis dokumen yang diperlukan. Informasi terbaru dapat diperoleh melalui website resmi SMAN 1 Petak Malai atau dengan menghubungi sekolah.

Membutuhkan informasi yang belum tersedia?

Pengguna layanan dapat mengajukan permintaan informasi melalui kanal Permintaan Informasi Publik SMAN 1 Petak Malai.

📄 Permintaan Informasi

Dokumen Standar Pelayanan

📄 Standar Pelayanan Legalisir Ijazah dan Dokumen Pendidikan

Dokumen resmi Standar Pelayanan Legalisir Ijazah dan Dokumen Pendidikan SMAN 1 Petak Malai.

Lihat Dokumen Resmi

Komentar