Aktivasi Akun Coretax DJP: Langkah Digitalisasi Pelaporan Pajak di Kalimantan Tengah

SMAN 1 Petak Malai menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya, bernomor S-972/KPP.2903/2025 tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Surat tersebut berisi himbauan agar seluruh pegawai melakukan pendaftaran, aktivasi akun wajib pajak, serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik pada sistem Coretax DJP.

Kendala Aktivasi Akun Coretax

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), serta PER-11/PJ/2025 mengenai ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, dan bea meterai melalui sistem Coretax.

Transformasi dari Era Konvensional ke Era Digital

Perubahan zaman dari sistem konvensional menuju sistem serba digital memang tak terelakkan. Di satu sisi, hal ini merupakan kemajuan yang luar biasa karena dapat memudahkan berbagai pekerjaan administratif. Namun di sisi lain, bagi wilayah-wilayah pedalaman seperti Petak Malai yang masih memiliki keterbatasan akses internet, ini menjadi tantangan tersendiri.

Beruntung, konektivitas digital kini semakin terbantu dengan hadirnya jaringan Starlink, termasuk bantuan yang diterima  SMAN 1 Petak Malai dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu yang sangat membantu guru dalam hal aktivitas administrasi seperit ini di daerah terpencil. Dengan dukungan ini, aktivasi akun Coretax diharapkan dapat berjalan lebih lancar. Meski demikian, permasalahan teknis tetap saja bisa terjadi, mengingat sistem yang kompleks sering kali menghadirkan kendala tersendiri.

Tantangan bagi Guru di Daerah Pedalaman

Bagi guru-guru di wilayah pedalaman, kewajiban melakukan aktivasi akun pajak secara daring bukanlah hal yang mudah. Apabila prosesnya berjalan lancar tentu tidak menjadi persoalan, namun jika mengalami kendala, mereka harus menyisihkan waktu, tenaga, bahkan biaya tambahan untuk pergi ke kantor pajak di ibu kota kabupaten guna mendapatkan bantuan langsung.

Refleksi untuk Pemerataan Akses

Perkembangan teknologi digital seperti Coretax bukanlah sesuatu yang harus ditolak. Justru, hal ini menjadi momentum refleksi bersama tentang pentingnya pemerataan layanan publik tidak hanya dalam hal jaringan internet, tetapi juga akses listrik dan infrastruktur jalan. Dengan pemerataan tersebut, transformasi digital yang sedang digalakkan pemerintah dapat benar-benar dirasakan secara merata hingga ke pelosok negeri.

Komentar