Aturan Guru Honorer Tahun 2026. Dilarang meski digaji tidak menggunakan Dana BOSP
SMAN 1 Petak Malai - Pemerintah pusat melalui kebijakan penataan aparatur sipil negara menegaskan bahwa mulai tahun 2026, sekolah negeri tidak lagi diperkenankan memiliki guru dengan status honorer. Arah kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, termasuk satuan pendidikan. Secara administratif, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya diakui dalam kategori ASN (PNS), PPPK, atau skema paruh waktu yang diatur secara resmi. Di luar itu, status honorer tidak lagi diakomodasi, bahkan isu yang berkembang menyebutkan bahwa data guru honorer di Dapodik harus dibersihkan atau dikeluarkan. Secara konsep, kebijakan ini bertujuan baik. Negara ingin memastikan kepastian status, perlindungan hukum, dan kesejahteraan tenaga pendidik melalui jalur kepegawaian yang sah. Guru honorer tidak lagi dibiarkan berada dalam posisi rentan, dengan beban kerja penuh tetapi tanpa jaminan masa depan. Namun, ketika kebijakan nasional ini diterapkan secara...